Sabtu, 10 Agustus 2013

Prospek Kerja SHI


 Nama ProgramStudi                                                  
: Akhwal al Syakhsiyyah (Hukum Perdata Islam (Syariah)) (S-1)

Rumpun Ilmu : Ilmu Agama
Konsentrasi/Kekhususan/Peminatan : ¤ Hukum Perdata Islam (Akhwal al Syakhsiyyah (Syariah))
Gelar/Sebutan Lulusan : Sarjana Syariah atau Sarjana Hukum Islam atau Sarjana Agama atau Sarjana Theologi Islam
Singkatan Gelar sesuai EYD : S.Sy. atau S.H.I. atau S.Ag. atau S.Th.I.
Singkatan Gelar yang populer (digunakan masyarakat/umum) : SSy atau SHI atau SAg. atau SThI
PTS Penyelenggara  :
Beban Studi dan Masa Studi :
Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke
S1 Akhwal al Syakhsiyyah / Hukum Perdata Islam (Syariah)
Beban Studi = 144 - 152 sks Masa Studi =
8 semester
Lulusan D3, Politeknik, sederajat melanjutkan ke
S1 Akhwal al Syakhsiyyah / Hukum Perdata Islam (Syariah)
Beban Studi = 40 - 46 sks
(bila tidak sebidang ilmu ditambah 2 - 21 sks, tergantung program studinya)
Masa Studi =
3 semester
Lulusan D2, S1, D1, pindahan melanjutkan ke
S1 Akhwal al Syakhsiyyah / Hukum Perdata Islam (Syariah)
Beban Studi = dihitung dari sisa sks Masa Studi =
Dihitung sisa sks

Kurikulum/Mata Kuliah : Lihat di bawah ini
Prospektus (Tujuan, Kompetensi, Prospek Kerja/Karir Lulusan) : Lihat di bawah ini

Gelar/sebutan tersebut di atas adalah gelar yang sering digunakan (belum tentu digunakan PTS terkait).

Mengenai gelar (untuk S1, S2, S3) atau sebutan (untuk diploma) yang digunakan oleh perguruan tinggi di Indonesia saat ini sudah tidak baku (tidak standard) lagi, walaupun pemerintah telah membuat peraturannya, namun sebagian besar perguruan tinggi hanya mematuhi sebagian dari peraturan tersebut. Hal ini tidak dapat disalahkan, karena perkembangan rumpun ilmu yang sangat pesat dan memunculkan cabang-cabang ilmu baru yang merupakan integrasi dari beberapa rumpun ilmu, sehingga menyulitkan perguruan tinggi untuk mengelompokkan cabang tersebut terhadap rumpun ilmu yang dibuat pemerintah.

Demikian pula dengan cara membuat singkatan gelar/sebutan tersebut, masyarakat cenderung membuat singkatan sendiri yang justru lebih populer dibandingkan aturan EYD Bahasa Indonesia.

Di bawah ini diberikan kurikulum/mata kuliah dan prospektus (kompetensi alumnus, prospek kerja/karir lulusan, dsb). Untuk mata kuliah program studi Akhwal al Syakhsiyyah (Hukum Perdata Islam (Syariah)) (S-1) yang disampaikan disini adalah irisan (dan sebagian gabungan) dari kurikulum beberapa perguruan tinggi, sehingga dimungkinkan beberapa mata kuliah pilihan tidak ada di perguruan terkait, atau nama mata kuliahnya sedikit berbeda.


Prospektus S1 Hukum Perdata Islam (Syariah)
Akhwal al Syakhsiyyah
Tujuan Pendidikan Program Studi S1 Akhwal al Syakhsiyyah (Syariah)
Program Studi Ahwal al-Syakhsiyyah (Syariah) bertujuan :
  • Menghasilkan lulusan yang unggul dan profesional di bidang hukum kekeluargaan Islam.
  • Menghasilkan lulusan yang mampu menggali dan mengembangkan nilai-nilai syariat Islam dalam perkembangan dan perubahan zaman.
  • Menghasilkan lulusan yang mampu mengaplikasikan ilmu hukum kekeluargaan Islam dan keterampilan dalam menggali serta mengembangkan nilai-nilai syariat Islam melalui metodologi hukum Islam kontemporer.
  • Menghasilkan lulusan yang mampu mengaplikasikan ilmu dan keterampilan dalam hukum kekeluargaan Islam pada lembaga peradilan Islam dan lembaga-lembaga non-peradilan di Indonesia.
Kompetensi Lulusan S1 Akhwal al Syakhsiyyah (Syariah)
Lulusan Program Studi Akhwal al Syakhsiyyah (Syariah) dibekali dengan ahlak dan nilai-nilai mulia, pengetahuan, etika profesi, kepekaan, keterampilan dan kemampuan seperti berikut ini.
  • Memiliki kemampuan sebagai sarjana muslim yang bertaqwa dan berakhlaq al-karimah yang unggul dan profesional di bidang hukum kekeluargaan Islam.
  • Terampil dalam melakukan pendampingan dan penyuluhan hukum keluarga Islam bagi masyarakat melalui lembaga formal, informal dan nonformal.
  • Memiliki pengetahuan tentang Antropologi Keluarga, Hukum Keluarga Islam, Hukum Perkawinan Islam, Administrasi Perkawinan dan wakaf di KUA, Hukum Kewarisan Islam, Perceraian Keluarga Muslim, Perkawinan dan Kewarisan di Indonesia, Hukum Perdata, Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan, Hukum Wakaf, Kitab Kaedah Perkawinan dan Kewarisan, Etika Profesi Hukum dan Peradilan, Filsafat Hukum Islam, Filsafat Umum, Hadits Ahkam Keluarga, Hukum Acara Peradilan Agama, Hukum Adat, Hukum Antar Golongan, Hukum HAM, Hukum Hibah, Wasiat dan Wakaf, Model-Model penelitian Hukum Keluarga, Munaqasah, Ilmu Al-Quran, Ilmu Hadits, Sosiologi, Ushul Fiqh, Perkembangan Hukum Islam di Indonesia, Perkembangan Peradilan Islam di Indonesia, Sejarah Peradaban Islam, Sosiologi Keluarga, Tafsir Ahkam Keluarga, dsb.
  • Memiliki kemampuan menggali dan mengembangkan nilai-nilai syariat Islam dalam perkembangan dan perubahan zaman.
  • Memiliki jiwa pengabdian pada masyarakat (terlebih masyarakat yang membutuhkan) dan keagamaan secara tulus ihlas dan kesungguhan.
  • Memiliki jiwa kepemimpinan yang baik, berjiwa mandiri, dan fleksibel.
  • Memiliki kemampuan mengaplikasikan ilmu hukum kekeluargaan Islam dan keterampilan dalam menggali serta mengembangkan nilai-nilai syariat Islam melalui metodologi hukum Islam kontemporer.
  • Memiliki kemampuan mengaplikasikan ilmu dan keterampilan dalam hukum kekeluargaan Islam pada lembaga peradilan Islam dan lembaga-lembaga non-peradilan di Indonesia.
  • Memiliki kepekaan terhadap perkembangan kehidupan beragama.
  • Memiliki kepekaan dan kemampuan menganalisis problem yang sedang dihadapi.
  • Memiliki kemampuan untuk berdakwah dan berperan serta memajukan kehidupan masyarakat.

Kompetensi umum Sarjana Akhwal al Syakhsiyyah (Syariah) adalah memiliki kualitas dan integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis maupun moral; mampu menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu pengetahuan selalu maju dan berkembang; mampu menelusuri dan mendapatkan informasi ilmiah/keteknikan; mengetahui cara dan dapat terus-menerus belajar; dalam menangani tiap masalah, mampu mengungkap struktur dan inti persoalan serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan penyelesaiannya; mengetahui dan dapat memanfaatkan kegunaan matematika dan teknologi informasi; dapat menerapkan ilmu dan pengetahuan; cakap dan terampil dalam bidang Hukum Perdata Islam; dapat menyelesaikan masalah secara logika, memanfaatkan data/informasi yang tersedia; dapat menggunakan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; mampu mandiri dalam kerja dan upaya; mampu aktif berperan-serta dalam kelompok kerja; mampu berkomunikasi dengan para pakar dalam bidang keahlian lain dan memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit wirausaha di bidang Hukum Perdata Islam, mampu mengikuti perkembangan baru di bidang Hukum Perdata Islam, melaksanakan penelitian, atau mengikuti program studi di tingkat lebih lanjut.
Profesi dan Karir Lulusan S1 Akhwal al Syakhsiyyah (Syariah)
Lulusan S1 Akhwal al Syakhsiyyah (Syariah) tersebar di seluruh Indonesia dan di luar negeri. Mereka bekerja dan berkarir di berbagai instansi pemerintah ataupun swasta (nasional ataupun multinasional), lembaga peradilan (pengadilan umum maupun pengadilan agama), lembaga penelitian, lembaga pendidikan (pesantren, sekolah, perguruan tinggi (PTN dan PTS)), LSM, media massa, dsb. Mereka berkiprah di berbagai bidang pegawai negeri sipil, militer, politisi, peneliti, pengamat sosial-keagamaan, jurnalis, aktivis LSM, juru dakwah, akademisi (pendidik/guru/dosen), konsultan, dsb.

Lulusan S1 Akhwal al Syakhsiyyah (Syariah) juga dapat menjadi entreprenuer (wirausahawan) yang berwawasan teknologi informasi dan komunikasi, dengan mendirikan Lembaga Jasa/Konsultan Hukum, Advokasi, Lembaga Konsultan Keluarga, Lembaga Pendidikan (Pesantren, SD, SLTP, SLTA, Perguruan Tinggi), Lembaga Penelitian, Lembaga Dakwah, Media Online, dsb.

Mata Kuliah S1 Hukum Perdata Islam
(Ahwal Al Syakhsiyyah (Syariah))
* = Mata Kuliah Pilihan Khusus / Pilihan Umum

Mata KuliahSKS
Administrasi Perkawinan dan wakaf di KUA2
Akhlak2
Akidah *2
Antropologi Keluarga2
Asuransi dan Reksadana Syariah di Indonesia *2
Bahasa Arab I (+ Prak)3
Bahasa Arab II2
Bahasa Arab III2
Bahasa Arab Lanjutan *2
Bahasa Indonesia2
Bahasa Inggris I2
Bahasa Inggris II2
Bahasa Inggris III2
Bahasa Inggris Lanjutan *2
Bimbingan Baca Kitab *2
Bimbingan Baca Kitab Lanjutan *2
Bimbingan Penelitian Ilmiah2
Dirosah Islamiyah *2
Etika Bisnis Islam *2
Etika Profesi Hukum dan Peradilan2
Filsafat Hukum Islam *2
Filsafat Umum2
Fiqh Ibadah *2
Fiqh Indonesia *2
Fiqh Jinayah *2
Fiqh Kontemporer *2
Fiqh Mawaris *3
Fiqh Muamalat *2
Fiqh Muashirah *2
Fiqh Munakahat *3
Fiqh Siyasah *2
Hadits Ahkam Keluarga3
Hukum Acara Peradilan *3
Hukum Acara Peradilan Agama3
Hukum Acara Perdata3
Hukum Acara Pidana *3
Hukum Adat2
Hukum Agraria *3
Hukum Antar Golongan2
Hukum Arbitrase *2
Hukum Bisnis di Indonesia *2
Hukum Ekonomi Islam *2
Hukum HAM2
Hukum Hibah, Wasiat dan Wakaf2
Hukum Internasional *2
Hukum Keluarga Islam di Asia Tenggara3
Hukum Kewarisan Islam3
Hukum Kontrak dan Legal Drafting *2
Hukum Perdata3
Hukum Perdata Internasional *2
Hukum Perdata Islam di Indonesia *2
Hukum Perkawinan Islam3
Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan *2
Hukum Perlindungan Konsumen *2
Hukum Pidana *2
Hukum Tata Negara *3
Hukum Wakaf2
Hukum Zakat *2
Ilmu Dakwah *2
Ilmu Falak / Hisab dan Rukyat3
Ilmu Hukum *3
Ilmu Kalam *2
Ilmu Negara *2
Ilmu Perundang-undangan *2
Ilmu Sosial dan Budaya Dasar *2
Ilmu Tafsir *2
Ilmu Tasawuf *2
Islam di Indonesia *2
Kaidah Fiqhiyah *2

Mata KuliahSKS
Kemahiran Non Ligitasi *2
Kemuhammadiyahan2
Kewirausahaan *2
Komputer Dasar2
Komputer untuk Studi Islam2
Komunikasi Dakwah *2
Leadership *2
Lembaga Ekonomi Umat *2
Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank *3
Magang / KKN2
Manajemen *2
Manhaj Tarjih *2
Mantiq *2
Masail Fiqhiyah *2
Metode Penelitian Muamalah *2
Metodologi Penelitian *2
Metodologi Penelitian Hukum Islam *2
Metodologi Studi Islam *2
Model-Model penelitian Hukum Keluarga3
Munaqasah3
Orientalisme dalam Hukum Islam *2
Pembahasan Kitab Kaedah Perkawinan dan Kewarisan2
Pemikiran Islam *3
Pendidikan Kewarganegaraan2
Penelitian Sosial Budaya Keagamaan *2
Pengantar Antropologi2
Pengantar Hukum Indonesia *2
Pengantar Hukum Keluarga Islam3
Pengantar Ilmu Al-Quran2
Pengantar Ilmu Ekonomi *2
Pengantar Ilmu Hadits2
Pengantar Ilmu Hukum3
Pengantar Sosiologi2
Pengantar Studi Islam *3
Pengantar Tata Hukum Indonesia *3
Penyusunan Buku Ajar *2
Peradilan Agama di Indonesia *2
Peradilan di Indonesia *3
Perbandingan Hukum Waris *2
Perbandingan Metodologi Hukum Islam *2
Perbankan Syariah di Indonesia *2
Perceraian Keluarga Muslim3
Perkawinan dan Kewarisan di Indonesia3
Perkembangan Hukum Islam di Indonesia2
Perkembangan Peradilan Islam di Indonesia3
Praktek Falak *2
Praktek Keahlian / Praktik profesi2
Praktek Lembaga Ekonomi Umat *3
Praktek Peradilan Agama *3
Psikologi Keluarga *2
Qawaid Fiqh *2
Qawaid Ushul *2
Qiraatul Kutub *2
Sejarah Hukum Islam *2
Sejarah Peradaban Islam3
Simulasi Persidangan2
Skripsi6
Sosiologi Hukum *2
Sosiologi Keluarga2
Tafsir Ahkam Keluarga I3
Tafsir Ahkam Keluarga II3
Tahrijul Hadis *2
Tarikh Tasyri *2
Tauhid2
Teknologi Informasi *2
Ulumul Hadist *3
Ulumul Quran *2
Ushul Fiqh I3
Ushul Fiqh II3

Yuk!! baca selengkapnya Cekidot.. »»  

Selasa, 06 Agustus 2013

Cara Membuat Read More Pada Blog, Blogspot, Blogger Otomatis

Cara Membuat Widget Read More Otomatis Di Blogspot
Salah satu cara membuat widget read more otomatis di Blogspot yang menurut saya yang paling bagus adalah yang akan saya lampirkan kode script widgetnya di bawah ini. Pasalnya? Ya, setelah saya lama mencari-cari kode script yang cocok untuk dipasangkan di template ini, serta sudah banyak kali copot pasang tetapi selalu tidak berhasil, akan tetapi yang ini berhasil. :-) Buktinya, kamu bisa lihat tampilan blog ini pada homepage nya.
Pada tampilan default homepage, artikel-artikel yang terpublish akan terpampang memanjang ke bawah. Berkat adanya widget readmore otomatis Blogspot yang satu ini, tampilan blog ini sudah kelihatan lebih rapi dan enak dipandang.
Nah, untuk memasang widget read more ini pun tidak terlalu sulit. Seperti biasa, kamu harus melakukan Login di Blogger, setelah itu pilih blog yang ingin kamu tambahkan widget read more kemudian pilih menu Template. Pilih Edit HTML...
Langkah selanjutnya adalah cari kode <data:post.body/>   dan hapus lalu ganti kode tersebut dengan kode yang ada di bawah ini. Perhatikan, kode script <data:post.body/> dalam sebuah template,terdapat dua kode script yang seperti ini. Dan pada template blog yang ini, kode scrip <data:post.body/> yang saya gantikan adalah yang kedua.
<b:if cond='data:blog.pageType != &quot;item&quot;'>
<div expr:id='&quot;summary&quot; + data:post.id'><data:post.body/></div>
<script type='text/javascript'>createSummaryAndThumb(&quot;summary<data:post.id/>&quot;);
</script>
<span class='rmlink' style='float:right;padding-top:20px;'>
<a expr:href='data:post.url'> <b> readmore</b> &#187;&#187;&#160;&#160; </a></span>
</b:if>
<b:if cond='data:blog.pageType == &quot;item&quot;'><data:post.body/>
</b:if>


Setelah selesai, kamu bisa mencoba mengklik Pratinjau untuk melihat hasil editannya. Dan jika berhasil, kamu bisa menyimpan hasil editannya dengan mengklik Simpan Template. Tulisan readmore warna merah diatas bisa diganti tulisan sesukamu misal : baca selanjutnya atau yang lainnya.
Selamat mencoba dan semoga berhasil ya......

Eits jangan lupa komentarnya ya..... :)
:: Dari berbagai sumber
Yuk!! baca selengkapnya Cekidot.. »»  

Senin, 05 Agustus 2013

Tanda tanda kematian

| TANDA-TANDA KEMATIAN |

Allah telah memberi tanda kematian seorang muslim sejak 100 hari, 40 hari, 7 hari, 3 hari dan 1 hari menjelang kematian.

Tanda 100 hari menjelang ajal : Selepas waktu Ashar (Di waktu Ashar karena pergantian dari terang ke gelap), kita merasa dari ujung rambut sampai kaki menggigil, getaran yang sangat kuat, lain dari biasanya, Bagi yang menyadarinya akan terasa indah di hati, namun yang tidak menyadari, tidak ada pengaruh apa-apa.

Tanda 40 hari menjelang kematian : Selepas Ashar, jantung berdenyut-denyut. Daun yang bertuliskan nama kita di lauh mahfudz akan gugur. Malaikat maut akan mengambil daun kita dan mulai mengikuti perjalanan kita sepanjang hari.

Tanda 7 hari menjlang ajal : Akan diuji dengan sakit, Orang sakit biasanya tidak selera makan. Tapi dengan sakit ini tiba-tiba menjadi berselera meminta makanan ini dan itu.

Tanda 3 hari menjelang ajal : Terasa denyutan ditengah dahi. Jika tanda ini dirasa, maka berpuasalah kita, agar perut kita tidak banyak najis dan memudahkan urusan orang yang memandikan kita nanti.

Tanda 1 hari sebelum kematian : Di waktu Ashar, kita merasa 1 denyutan di ubun-ubun, menandakan kita tidak sempet menemui Ashar besok harinya. Bagi yang khusnul khotimah akan merasa sejuk di bagian pusar, kemudian ke pinggang lalu ketenggorokan, maka dalam kondisi ini hendaklah kita mengucapkan 2 kalimat syahadat.

Sahabatku yang budiman, subhanAllah, Imam Al-Ghazali, mengetahui kematiannya. Beliau menyiapkan sendiri keperluannya, beliau sudah mandi dan wudhu, meng-kafani dirinya, kecuali bagian wajah yang belum ditutup. Beliau memanggil saudaranya Imam Ahmad untuk menutup wajahnya. SubhanAllah. Malaikat maut akan menampakkan diri pada orang-orang yang terpilih. Dan semoga kita menjadi hamba yang terpilih dan siap menerima kematian kapanpun dan di manapun kita berada. Aamiin.

Sobat sekarang anda memiliki dua pilihan ,
1. Membiarkan sedikit pengetahuan ini hanya dibaca disini
2. Membagikan pengetahuan ini kesemua teman facebookmu , insyallah bermanfaat dan akan menjadi pahala bagimu
 

Insya Allah bermanfaat
Yuk!! baca selengkapnya Cekidot.. »»  
Ada macem-macem aplikasi gratis di sini ...nikmati gratisnya.. :)


Yuk!! baca selengkapnya Cekidot.. »»